Latar
Belakang
Indonesia
merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau lebih dari
17.500 di sepanjang ekuator dan lebih dari 360 juta hektar area laut. Terhampar
diantara isothermal 200 LU/LS merupakan lokasi yang baik bagi
pertumbuhan terumbu karang, rumput laut dan keanekaragaman hayati termasuk
penyu laut Penyu merupakan salah satu fauna yang dilindungi karena populasinya
yang terancam punah. Reptil laut ini mampu bermigrasi dalam jarak yang sangat
jauh di sepanjang kawasan Samudera Hindia, Samudera Pasifik, dan Asia Tenggara.
Di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 diantaranya terdapat di Indonesia. Konservasi
merupakan salah satu kegiatan yang diharapkan dapat mencegah punahnya habitat
penyu karena predator alami maupun manusia (Ario, dkk., 2016).
Penyu
merupakan hewan reptil yang hampir seluruh masa hidupnya berada di lautan.
Penyu termasuk binatang ovipar, pembuahan telurberlangsung dalam tubuh induk.
Dalam memilih pantai untuk tempat bertelur, penyu dipengaruhi oleh beberapa
faktor lingkungan antara lain pasang surut, penutupan vegetasi, lebar dan
kemiringan pantai, dan tipe pasir. Penyu memiliki kemampuan untuk memproduksi
telur dalam jumlah yang besar. Dari ratusan butir telur yang dihasilkan, hanya
belasan tukik (bayi penyu) yang berhasil sampai ke laut kembali dan tumbuh
dewasa (Panjaitan, dkk., 2012).
Pembentukan
kawasan konservasi perairan khususnya perairan laut sering belum diiringi
dengan pengelolaan yang efektif. Kenyataan yang banyak terjadi di lapangan
menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya perikanan di kawasan konservasi laut
tidak cukup hanya memerhatikan kelestarian lingkungan saja, namun seharusnya
juga memerhatikan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat pesisir merupakan salah
satu faktor penentu suatu kegiatan pengelolaan lingkungan karena masyarakat
tersebut memiliki interaksi terbanyak dengan lingkungan pesisir sehingga secara
tidak langsung meningkat atau turunnya suatu pengelolaan kawasan konservasi
tergantung tingkat kepedulian masyarakat pesisir untuk menjaga sumber daya di
sekitar (Harahap, dkk., 2015).
Konservasi
merupakan salah satu kegiatan yang diharapkan dapat mencegah punahnya habitat
penyu, mencegah adanya pemanfaatan penyu demi kepentingan komersial seperti
penjualan telur, daging, maupun cangkang dan dapat menjadi sarana berbagi ilmu
atau edukasi kepada masyarakat secara luas tentang pentingnya konservasi penyu
demi menjaga habitat penyu di Indonesia agar tidak punah. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan jenis Penyu Belimbing dilindungi berdasarkan SK Menteri
Pertanian No.327/Kpts/Um/5/1978; Penyu Tempayan dan Lekang dilindungi
berdasarkan SK Menteri Pertanian No.716/Kpts/Um/10/1980; Penyu Sisik dan Penyu
Pipih dilindungi berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.882/Kpts-II/1992, dan
Penyu Hijau yang termasuk dalam 6 jenis penyu yang dilindungi berdasarkan PP
No.7/1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa (Ario, dkk., 2016).
Lebih
dari 100 KKL yang tercatat di Indonesia, sebagaian besar diantaranya tidak memiliki
rencana pengelolaan formal yang siap, mencerminkan fakta bahwa ekosistem laut
umumnya telah diberikan prioritas yang lebih rendah dibandingkan dengan daerah
teresterial (Harahap, dkk., 2015).
0 komentar:
Posting Komentar